Selasa, 03 Juli 2012
Bahasa manusia adalah "produk budaya"
dan semua budaya selalu berangkat dari paradigma”.
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta jagad raya, pencipta segala dengan cinta, penyatu segenap manusia dengan rasa, pengajar manusia agar mampu berkata, pencipta raga dan sukma segala, pencipta karsa dan pemenuh asa, pemersatu manusia dengan bahasa yang merupakan tanda. Shalawat serta salam selalu terhatur dan tercurah kepada Baginda Muhammad Rasul Allah makhluk tuhan paling sempurna, utusan Tuhan yang memiliki perilaku laksana kencana, seorang yang diutus untuk menyempurnakan etika, penerang gulita semesta manusia dengan lentera agama. Semoga kita termasuk orang yang mendapat ridho Allah dan syafa’at rasul Allah disetiap derap jalan dan hembusan kehidupan di dunia sampai besok di alam baka.
a. Bahasa adalah tanda.
Bahasa adalah suatu sistem dalam lambang bunyi arbitrer yang dihasilkan oleh alat ucap manusia dan dipakai masyarakat untuk berkomunikasi, bekerja sama dan identifikasi diri. Bahasa lisan merupakan bahasa primer, dan bahasa tulisan merupakan bahasa sekunder. Maksud dari arbitrer adalah tidak adanya hubungan antara lambang bunyi dengan bendanya. Bahasa dibentuk oleh aturan serta kaidah yang tidak boleh dilanggar agar tidak menyebabkan gangguan dalam komunikasi yang terjadi. Kaidah, aturan dan pola-pola yang dibentuk mencakup tata bunyi, tata bentuk dan tata kalimat.
Bahasa adalah simbol atau tanda yang mengungkapkan tentang sebuah benda dan mengidentifikasinya dari yang lain. Bahasa sebagai simbol berarti ia adalah ciri atau tanda yang mewakili suatu benda dan sekaligus membedakannya dengan yang lain. Keterbatasan bahasa menyebabkannya tidak mampu menjelaskan hakikat sebuah benda dengan utuh. Karena bahasa adalah tanda, dan tanda itu berbeda dengan yang ditandai atau dicirikan.
Menurut pendapat mayoritas atau jumhur ulama’, bahasa adalah tawqiify atau sesuatu yang bersifat pengajaran dari Tuhan melalalui wahyu atau melalui penciptaan suara-suara maupun ilmu yang bersifat dhoruury. Pendapat ini disandarkan kepada suatu ayat yang menerangkan bahwa Allah telah mengajarkan semua nama segala sesuatu kepada manusia.
b. Bahasa Arab dan keistimewaannya.
Bahasa Arab pada masa sekarang adalah bahasa dunia dan bahasa internasional kedua setelah Bahasa Inggris. Dalam sejarahnya, bahasa arab pernah menjadi bahasa internasional sewaktu Islam jaya, tepatnya pada zaman Dinasti Umayyah dan Abbasiyyah. Namun, ketika Islam mengalami kemunduran, bahasa yang dipilih Allah untuk Al Qur’an ini posisinya tergeserkan oleh Bahasa Inggris, dan sampai sekarang pun Bahasa Inggris masih menghegemoni dunia dan menjadi yang pertama. Meskipun begitu, Bahasa Arab tetap memiliki daya tarik tersendiri. Begitu banyak keistimewaannya sampai-sampai Al Qur’an mengidentikkan orang yang memahaminya sebagai orang yang berakal. Bukan karena Bahasa Arab sebagai bahasa surga menjadi teristimewa, akan tetapi karena ia merupakan satu cara ataupun sarana yang bisa ditempuh manusia untuk menemukan akalnya.
Beberapa keistimewaan Bahasa Arab yang dapat kita lihat, diantaranya adalah:
1. Al Qur’an menggunakan Bahasa Arab. Al Qur’an adalah kalam Allah yang disampaikan kepada Rasulullah Muhammad bin Abdullah dengan medium Bahasa Arab secara mutawatir. Al Qur’an merupakan landasan ajaran-ajaran Islam yang pertama dan yang utama. Ia juga merupakan sumber pengetahuan bagi Islam mengenai segala sesuatu yang ada di dunia, sumber informasi yang memuat berbagai kabar tentang masa lampau, masa sekarang dan masa yang akan datang. Posisi Al Qur’an dalam Islam begitu signifikan. Ia menjadi mukjizat yang membenarkan risalah Muhammad. Kata-katanya begitu indah dan syarat akan sastra. Akan tetapi, mengapa Allah memilih Bahasa Arab sebagai medium untuk menerjemahkan risalahNya?. Disinilah letak dimana Bahasa Arab teristimewa.
2. Bahasa Arab begitu rumit. Sesuatu yang rumit dan sulit bukanlah hal yang remeh. Justru sebuah hal yang sulit itu menunjukkan bahwa derajatnya lebih tinggi dari hal yang mudah. Dibanding bahasa kita dan Bahasa Inggris, Bahasa Arab lebih rumit karena ia memiliki lebih banyak kata ganti, begitu banyak kata serta derivasinya yang bervariasi. Begitu banyak aturan, baik itu mengenai nahwu atau sharaf yang membuat kita bekerja lebih keras dalam memeras otak untuk mempelajarinya dari bahasa lain.
3. Bahasa Arab memiliki keunikan dalam makna. Semua kata yang berbeda makna juga wazan akan tetapi sumbernya atau asal katanya sama memiliki keterkaitan makna dan ada keserasian makna antara satu kata dengan kata lain meski maknanya berbeda. Seperti kata Qowmun (kaum/rakyat), Qoyyim (yang lurus/benar), Qiimah (harga), Qowaam (keadilan). Beberapa kata tersebut memiliki keserasian makna yang unik, yaitu bahwa sebuah kaum bisa sejahtera, aman dan tentram serta memiliki harga diri yang tinggi jika kaum tersebut menjunjung tinggi keadilan. Ini merupakan salah satu contoh kecil yang ditemukan penulis yang menunjukkan bahwa Bahasa Arab begitu indah dan begitu memanja akal manusia.
4. Bahasa Arab memiliki kontrol yang menjaganya dari perubahan ataupun peralihan yang sifatnya dapat merusak karakteristik bahasa. Kontrolnya atau pakem bahasa yang dijadikan rujukan adalah Al Qur’an. Sehingga keindahan Bahasa Arab tidak luntur oleh waktu, karena Al Qur’an akan masih eksis sampai hari kiamat nanti.
c. Antara Bahasa Arab dan bahasa kita.
Bahasa Arab dan bahasa kita Indonesia memiliki banyak perbedaan dalam hal gramatikal dan yang lainnya. Penulis dalam hal ini sama sekali tidak bermaksud untuk merendahkan bahasa sendiri dan mengunggulkan Bahasa Arab sehingga dapat disimpulkan dan dikata sebagai orang yang tidak cinta negeri. Penulis hanya ingin mengungkapkan perbandingan antara keduanya kemudian dari hal tersebut dapat diketahui perbedaan, kelebihan dan kekurangannya.
Dalam Bahasa Arab, kata ganti atau dhomiir jumlahnya lebih banyak dari bahasa kita. Kata ganti yang lebih banyak tentunya berimbas pada hal yang lain, seperti banyaknya bentuk kata maushul, isyaroh, fi’il (baik itu maadhi, mudhoori’, amr) dan isim. Keberagaman inilah yang membedakan Bahasa Arab dengan Bahasa kita. Sering kali banyak kata dalam Bahasa Arab tidak kita temukan terjemahan yang sebanding dalam bahasa kita, seperti kata-kata fahima, ‘alima, ‘arofa, daroo, faqiha yang dalam bahasa kita biasanya sama-sama diartikan “tahu”, padahal antara satu dan yang lain dari kata tersebut memiliki perbedaan yang mendasar. Didalam Bahasa Arab juga ditemukan susunan kalimat yang tidak ada dalam bahasa kita, seperti jumlah fi’liyyah yang terdiri dari fi’il dan fa’il atau predikat dulu baru subyek.
Bahasa adalah tanda dan simbol. Sebuah tanda yang dengannya bisa diketahui sejauh mana peradaban pemiliknya serta bagaimana kebudayaan dari pemilik bahasa itu sendiri. Bahasa kita Indonesia berbeda dengan Bahasa Arab karena budaya kita dan mereka berbeda. Dari budaya kita dapat mengetahui bagaimana paradigma sebuah kaum atau kelompok, dan tentunya paradigma kita dan paradigma mereka orang Arab berbeda.
d. Pengaruh budaya dalam bahasa.
Salah satu produk budaya adalah bahasa atau dalam bahasa lain, budaya melahirkan bahasa. Bahasa adalah sebagian dari budaya yang merupakan identitas dari sebuah masyarakat yang dengannya dapat diketahui kebudayaan dan peradaban mereka. Perbedaan bahasa di dunia ini menunjukkan bahwa manusia dan budayanya berbeda-beda. Dialek maupun intonasi dalam melafadzkan sebuah bahasa dapat menggambarkan kepribadian sebuah bangsa atau kelompok, semisal perbedaan intonasi dan dialek bahasa orang yang suka melaut atau miyang, orang pegunungan, dan orang perkotaan dapat menggambarkan kepribadian mereka.
Tadi, sudah penulis jelaskan bahwa bahasa adalah tawqiify atau pengajaran langsung dari Tuhan melalui wahyu atau melalui penciptaan suara-suara atau ilmu dhorury. Dalam bahasa, faktor konteks maupun geografi sangatlah berpengaruh. Semisal kata teklek (bahasa Jawa) dengan kata Qobqob (Bahasa Arab) yang artinya sama-sama sandal yang terbuat dari kayu. Orang Jawa menyebut sandal yang terbuat dari kayu dengan sebutan teklek karena besar kemungkinan mereka mendengar bunyi teklek-teklek ketika sandal kayu tersebut digunakan. Dan bunyi sandal kayu Jawa yang orang Jawa menyebutnya teklek dengan bunyi sandal kayu Arab tentunya berbeda. Orang Arab menyebut sandal kayu yang terbuat dari kayu dengan sebutan Qobqob besar kemungkinan mereka mendengar bunyi qob-qob ketika sandal tersebut dikenakan. Disinilah letak alasan mengapa bahasa itu berbeda-beda, satu potret kecil bahwa sandal kayu ketika dipakai di Jawa yang tanahnya lebih padat dari Arab mengeluarkan bunyi teklek-teklek sehingga disebut orang Jawa dengan teklek, dan sandal kayu ketika dipakai di Arab yang notabenenya merupakan daerah berpasir mengeluarkan bunyi qob-qob sehingga pada akhirnya orang Arab menyebutnya dengan Qobqob.
Betapa budaya sangat memiliki pengaruh yang signifikan dalam sebuah bahasa. Semua budaya berangkat dari paradigma. Sedangkan paradigma dapat terbentuk melalui persepsi atau interpretasi seseorang terhadap sesuatu. Orang Jawa sangat menjunjung tinggi tata krama atau unggah-ungguh dan juga sangat menjunjung tinggi nilai-nilai hirarki sosial sehingga hal tersebut menimbulkan adanya pengklasifikasian bahasa berdasar tata krama, seperti adanya Bahasa Jawa ngoko, Bahasa Jawa krama madya, dan Bahasa Jawa krama inggil. Dalam budaya Jawa terdapat hirarki yang menyebabkan adanya sebutan-sebutan hirarkis dalam memanggil seseorang seperti mas, mbak, dik, ibu, bapak, mbah putri, mbah kakung, bulek (ibu cilek), bude (ibu gede) dsb. Dalam Bahasa Arab kita tidak menemukan hal-hal semacam itu, tak ada pengklasifikasian bahasa menurut hirarki dan juga tak ada pemanggilan hirarkis nama seseorang seperti Mas Irza, Dik Irza, Bapak Irza, Mbah Irza dsb. Jika orang arab ingin memanggil Irza, maka cukup dengan namanya saja atau nama laqob (julukan) semisal Abu Zaydin (ayah Zayd) atau Ibnu Zaydin (anaknya Zayd). Biasanya dalam pemanggilan seseorang, orang arab sering menyebut nama anak atau bapak. Hal ini menunjukkan bahwa dalam budaya mereka, nasab atau keturunan sangatlah penting dan mereka amat menjunjung tinggi hal tersebut. inilah salah satu gambaran kecil dimana budaya sangat berpengaruh dalam konteks bahasa, sehingga gramatikal atau pola kebahasaan antara satu bangsa dengan bangsa yang lain berbeda-beda begitu juga antara bahasa kita dan Bahasa Arab.
e. Budaya Gender dalam Bahasa Arab.
Kata gender berasal dari Bahasa Inggris yang berarti “jenis kelamin”. Dalam Webster’s New World Dictionary, gender diartikan sebagai perbedaan yang nampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku. Di dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelasakan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Konsep gender sering kita temukan dalam Bahasa Arab atau tepatnya dalam susunan gramatikalnya. Kita sering menjumpai pembedaan antara kata yang sifatnya laki-laki atau mudzakkar dengan kata yang sifatnya perempuan muannats baik itu kata benda atau isim dan kata kerja atau fi’il. Hal ini tentu berbeda dengan Bahasa kita entah Jawa ataupun Indonesia.
Berangkat dari hal tersebut, maka penulis ingin sedikit mengomparasikan antara Bahasa Arab dan bahasa kita baik itu Indonesia ataupun Jawa dalam konteks gender. Jika kita memakai kaidah bahwa “Bahasa adalah cermin budaya”, maka akan kita temukan bahwa pandangan orang-orang Arab dan pandangan kita orang-orang Indonesia atau Jawa dalam konteks gender ternyata berbeda. Gender dalam paradigma maupun epistem kita tentunya tidak sama dengan paradigma orang arab. Orang arab begitu membedakan antara laki-laki dan perempuan sehingga berimbas pada pembedaan yang mendasar antara laki-laki dan perempuan dalam segi tata bahasa. Dalam sejarahnya, budaya arab menganggap bahwa laki-laki identik dengan keperkasaan dan kekuatan, sedangkan perempuan identik dengan sifat lemah dan kelembutan. Parahnya, pada masa jahiliyyah jika ada seseorang melahirkan bayi perempuan maka seketika akan dikubur secara hidup-hidup. Sampai akhirnya rasulullah datang dengan ajarannya dan mengangkat derajat perempuan sebagaimana mestinya.
Namun, perlu dicatat bahwa perubahan yang dibawa rasulullah meskipun signifikan artinya mampu mengubah moral orang arab, ternyata perubahan yang dilakukan beliau tidak sampai pada ranah kebahasaan atau tata Bahasa Arab. Karena, misi rasulullah adalah menyempurnakan etika yang dengannya dicapai suatu kedamaian. Maka rasulullah tidak menyamakan antara laki-laki dan perempuan, karena keduanya memiliki peran dan juga psikis yang berbeda. Sadar akan perbedaan tersebut, rasulullah tidak menjadikan perbedaan sebagai suatu tembok pemisah antara satu hal dengan hal lain yang pada akhirnya menimbulkan diskriminasi dan marginalisasi bagian yang berbeda. Akan tetapi rasulullah dengan misi menyempurnakan etika dan membawa perdamaian menyejajarkan keduanya dan mengharmonisasi keduanya meski berbeda dalam satu wadah yang sama sehingga dapat hidup berdampingan saling mengisi dan berintegrasi.
Dalam konteks tata Bahasa Arab, perempuan atau muannats memiliki porsi yang sama dengan laki-laki atau mudzakkar, sama-sama bisa masuk pada kata benda atau isim maupun kata kerja atau fi’il. Keduanya dibedakan untuk alasan identifikasi, karena laki-laki dan perempuan dari segi biologis atau psikologis tidak sama. Tujuan diciptakannya perbedaan adalah agar manusia dengan perbedaan dapat hidup dengan harmonis serta saling mengenal satu sama lain sehingga mencapai equilibrium yang indah dalam kehidupan. Laki-laki dan perempuan memiliki peran yang berbeda. Laki-laki menjadi pemimpin dan perempuan bukan menjadi pemimpin, akan tetapi peran perempuan lebih dari sekedar menjadi pemimpin. Di luar itu semua, laki-laki dan perempuan adalah sama yaitu sama-sama manusia. Pandangan budaya kita dengan budaya Arab berbeda dan hal tersebut terejawentahkan dalam perbedaan tata bahasa Arab dan bahasa kita.
Senin, 16 Mei 2011
Al Quran sebagai sumber hukum syari'at
I. PENDAHULUAN.
Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan jagad raya dengan penuh rahasia. Shalawat serta salam selalu terhaturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW makhluk tuhan paling sempurna. Islam adalah agama yang relevan di setiap tempat maupun zaman. Di dalam islam terdapat dua wilayah, yaitu syari’at dan ‘aqidah. Syari’at adalah segala bentuk peribadatan yang berkaitan dengan dhohir atau luar yang notabenenya dapat ditemukan secara empirik, lingkup syari’at adalah alhukmu bidhdhowaahir tidak bilbawaathin. Sedangkan ‘aqidah berkaitan dengan kepercayaan atau lingkupnya bersifat baathiniyyah. Secara etimologi, syari’at adalah: “jalan ke tempat pengairan” atau “tempat lalu air di sungai”. Secara terminologi adalah: “Segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak”. Dengan demikian, syari’at bersifat ‘amaliyyah.[1]
Fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum syari’at yang bersifat pekerjaan yang sumber pengambilannya adalah dalil-dalil yang rinci dari Al Qur’an dan Al Hadits. Sedangkan Ushul Fiqih adalah kaidah-kaidah yang digunakan untuk menggali hukum dari dalil-dalil syari’at. Artinya, Ushul Fiqih adalah metodologi dalam menggali serta menetapkan sebuah hukum. Fiqih membutuhkan Ushul Fiqih sebagai alat untuk istinbath atau mengambil sebuah hukum dari Al Qur’an maupun Al Hadits.
Pada kesempatan kali ini, kami insyaAllah akan membahas tentang sumber hukum pertama dalam Ushul Fiqih yaitu Al Quran, tentunya membahas Al Qur’an memakai paradigma Ushul Fiqih, definisi Al Qur’an, Al Qur’an sebagai sumber hukum syari’at, keistimewaan Al Qur’an, macam-macam hukum dalam Al Qur’an, mekanisme Al Qur’an dalam menunjukkan sebuah hukum, kaidah-kaidah istinbath hukum dalam Al Qur’an, dan hal-hal yang harus diketahui oleh seorang yang ingin menggali hukum dari Al Qur’an.
II. PEMBAHASAN.
A. Definisi Al Qur’an.
Al Qur’an adalah merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Rosulullah Muhammad ibn ‘Abdullah dengan medium bahasa Arab yang sampai kepada kita secara mutawatir.[2] Banyak ulama’ menambahkan pengertian “yang dengan satu ayat bisa melemahkan musuh atau merupakan sebuah mukjizat dan yang membacanya dianggap sebagai ibadah”.[3] Biasanya maksud dari term Al Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang ditulis dalam lembaran-lembaran yang dijadikan sebagai pedoman umat islam, mulai dari surat Al Fatichah sampai surat An Naas. Tentang basmalah dalam Al Qur’an, ada yang mengatakan bahwa basmalah merupakan sebuah ayat dalam Al Qur’an dan ada yang mengatakan tidak. Tentang dikategorikannya basmalah sebagai sebuah ayat atau tidak, kami tidak perlu mengutarakan perbedaan pendapat mengenai hal tersebut. Yang terpenting adalah bahwa Al Qur’an adalah sumber hukum syari’at yang pertama.
Termasuk esensi pokok Al Qur’an adalah mutawatir, sehingga adanya bacaan yang asing yang tidak biasa digunakan oleh para ulama’ ahli qiro’ah (qurro’ al amshar) tidak dianggap Al Qur’an dan tidak sah shalat dengan bacaan tersebut. qurro’ al amshar adalah yang telah dibaca oleh tujuh orang imam, yaitu: Ibnu Katsir, Nafi’, Ibnu ‘Amir, Abu ‘Amr, ‘Ashim, Hamzah, dan ‘Ali Al Kisaa’i. Ketujuh bacaan tersebut telah disepakati kemutawatirannya.
B. Al Qur’an sebagai sumber hukum syari’at.
Pengertian sumber atau mashdar hukum syari’at adalah dalil-dalil yang bisa dijadikan landasan dalam pengambilan sebuah hukum syari’at. Dalil ada dua macam, yang pertama adalah dalil yang disepakati kebanyakan ulama’ yaitu: Al Qur’an, Al Hadits, Ijma’, dan Qiyas. Yang kedua adalah dalil yang masih diperselisihkan ulama’ untuk dijadikan sebagai sebuah sumber ataupun landasan, seperti: Istihsan, Istishhab, Mashlahah mursalah, ‘uruf, saddudz dzarooi’ dsb.[4] Sedangkan ketika melihat jenisnya, maka kita akan menemukan bahwa dalil terbagi menjadi dua, dalil naqly dan ‘aqly. Al Qur’an adalah termasuk dalam kategori dalil naqly dan merupakan sumber hukum yang harus dijadikan landasan utama dalam penetapan sebuah hukum. Dasar dari hal tersebut adalah firman Allah:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºs ×öyz ß`|¡ômr&ur ¸xÍrù's? ÇÎÒÈ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An Nisa’, 59).
!$uZø9tRr&ur y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ $]%Ïd|ÁãB $yJÏj9 ú÷üt/ Ïm÷yt z`ÏB É=»tGÅ6ø9$# $·YÏJøygãBur Ïmøn=tã ( Nà6÷n$$sù OßgoY÷t/ !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# ( wur ôìÎ6®Ks? öNèduä!#uq÷dr& $£Jtã x8uä!%y` z`ÏB Èd,ysø9$# 4 9e@ä3Ï9 $oYù=yèy_ öNä3ZÏB Zptã÷Ű %[`$yg÷YÏBur 4 öqs9ur uä!$x© ª!$# öNà6n=yèyfs9 Zp¨Bé& ZoyÏnºur `Å3»s9ur öNä.uqè=ö7uÏj9 Îû !$tB öNä38s?#uä ( (#qà)Î7tFó$$sù ÏNºuöyø9$# 4 n<Î) «!$# öNà6ãèÅ_ötB $YèÏJy_ Nä3ã¥Îm6t^ãsù $yJÎ/ óOçGYä. ÏmÏù tbqàÿÎ=tFørB ÇÍÑÈ
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu (Al Maidah, 48)
Dasar dari hadits yang menunjukkan bahwa Al Qur’an adalah sumber pertama dalam menetapkan sebuah hukum syar’i adalah hadits Mu’adz ibn Jabal sewaktu diutus Nabi pergi ke Yaman, Nabi berkata kepadanya: “Dengan apa engkau memutuskan (sebuah permasalahan)??”, Mu’adz berkata: “Aku memutuskan (suatu perkara) dengan Al Qur’an”, Nabi berkata: “Jika engkau tidak menemukan (dalil di dalamnya)??”, Mu’adz berkata: “Aku memutuskan (suatu perkara) dengan sunnah rosul”, Nabi berkata: “Jika engkau tidak menemukan (dalil di dalamnya)??”, Mu’adz berkata: “Aku putuskan dengan pendapatku”.[5] Dalam hadits tersebut, kita dapat mengetahui tentang mekanisme penetapan sebuah hukum syar’i, dan Al Qur’an adalah rujukan pertama dalam menetapkan hukum, baru kemudian Al Hadits dan disusul ijtihad atau pendapat.
C. Keistimewaan Al Qur’an.
Al Qur’an diturunkan kepada umat Islam agar dijadikan pedoman dalam kehidupan, dan tentunya akan selalu tetap relevan di setiap tempat maupun zaman. Al Qur’an memiliki beberapa keistimewaan yang tidak terdapat dalam kitab-kitab ataupun buku-buku yang lain. Diantaranya adalah:
1. Terjaganya otentisitas Al Qur’an, Al Qur’an yang ada sekarang sama dengan Al Qur’an pada saat diturunkan dan tidak ada penambahan maupun pengurangan satu huruf pun. Dari generasi ke generasi Al Qur’an akan tetap eksis sampai hari kiamat. Karena Alllah sudah berjanji menjaga keotentikannya, firman Allah:
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya (Al Hijr, 9).
2. Al Qur’an tiada tanding, maksudnya adalah bahwa tidak ada satu kitab atau buku yang mampu menandingi Al Qur’an dari segi manapun. Dan Allah sudah menash dalam Al Qur’an bahwa seandainya manusia dan jin berkonsolidasi untuk membuat bandingan Al Qur’an, maka mereka tidak akan pernah bisa meskipun Cuma satu ayat, firman Allah:
@è% ÈûÈõ©9 ÏMyèyJtGô_$# ß§RM}$# `Éfø9$#ur #n?tã br& (#qè?ù't È@÷VÏJÎ/ #x»yd Èb#uäöà)ø9$# w tbqè?ù't ¾Ï&Î#÷WÏJÎ/ öqs9ur c%x. öNåkÝÕ÷èt/ <Ù÷èt7Ï9 #ZÎgsß ÇÑÑÈ
Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan Dia, Sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain" (Al Isroo’, 88).
(#qè?ù'uù=sù ;]Ïpt¿2 ÿ¾Ï&Î#÷WÏiB bÎ) (#qçR%x. úüÏ%Ï»|¹ ÇÌÍÈ
Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal Al Quran itu jika mereka orang-orang yang benar (Aththur, 34).
3. Al Qur’an sumber segala pengetahuan dan bersifat ilmiah. Di dalamnya terdapat berbagai macam pengetahuan tentang segala sesuatu, sudah terbukti bahwa Al Qur’an adalah kebenaran sejati dan teruji secara ilmiah. Kebenaranya tidak dapat diragukan lagi, firman Allah:
$¨B $uZôÛ§sù Îû É=»tGÅ3ø9$# `ÏB &äóÓx« 4 ¢OèO 4n<Î) öNÍkÍh5u crç|³øtä ÇÌÑÈ
Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan (Al An’aam, 38).
óOÎgÎã\y $uZÏF»t#uä Îû É-$sùFy$# þÎûur öNÍkŦàÿRr& 4Ó®Lym tû¨üt7oKt öNßgs9 çm¯Rr& ,ptø:$# 3 öNs9urr& É#õ3t y7În/tÎ/ ¼çm¯Rr& 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« îÍky ÇÎÌÈ
Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tiadakah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu? (Fushshilat, 53).
4. Al Qur’an sumber hudan atau petunjuk bagi umat manusia terlebih orang-orang yang bertakwa, firman Allah:
y7Ï9ºs Ü=»tGÅ6ø9$# w |=÷u ¡ ÏmÏù ¡ Wèd z`É)FßJù=Ïj9 ÇËÈ
Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa (Al Baqoroh,2).
5. Memakai bahasa yang indah, Al Qur’an bukan kitab sastra tetapi bahasanya melebihi buku-buku sastra. Akal pun terbui untuk mencoba menyaingi, firman Allah:
!$¯RÎ) çm»oYø9tRr& $ºRºuäöè% $wÎ/ttã öNä3¯=yè©9 cqè=É)÷ès? ÇËÈ
Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya (Yusuf, 2).
D. Macam-macam hukum dalam Al Qur’an.
Macam-macam hukum dalam Al Qur’an menurut Dr. Wahbah Zuhayli ada 3:
1. Hukum-hukum i’tiqoodiyyah (bersifat keyakinan), yang berkaitan dengan hal-hal yang harus dipercayai oleh setiap mukallaf, seperti mempercayai Allah, malaikatNya, kitab-kitabNya, para rosulNya, dan hari akhir.
2. Hukum-hukum khuluqiyyah (bersifat moral), yang berhubungan dengan sesuatu yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf, berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari hal-hal yang hina.
3. Hukum-hukum ‘amaliyyah (bersifat perbuatan/tindakan), yang bersangkut paut dengan sesuatu yang timbul dari mukallaf, baik berupa perbuatan, perkataan, perjanjian hukum dan pembelanjaan. Jenis hukum yang ketiga inilah yang merupakan fiqihnya Al Qur’an, dan inilah (ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum-hukum ‘amaliyyah) obyek kajian dari ilmu ushul fiqih.[6]
Hukum-hukum ‘amaliyyah yang merupakan obyek kajian ilmu fiqih dan ushul fiqih yang terdapat dalam Al Qur’an terdiri dari dua macam, yaitu:
a. Hukum-hukum ibadah, yang dimaksudkan mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, seperti: shalat, zakat, haji, nadzar dan ibadah-ibadah lain.
b. Hukum-hukum muamalat, yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, seperti: jual-beli, sewa, utang-piutang, pegadaian dan lain sebagainya.[7]
E. Mekanisme Al Qur’an dalam menunjukkan hukum (Dalaalatul Qur’an ‘alal ahkaam).
Dari segi turunnya, Al Qur’an berkualitas Qoth’i (pasti). Akan tetapi, hukum-hukum yang terkandung di dalamnya ada yang bersifat Qoth’i dan ada yang bersifat Dzhonni (relatif benar).[8] Yang dimaksud dengan ayat-ayat yang bersifat Qoth’i adalah lafadz-lafadz yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami makna lain darinya. Adapun yang dimaksud dengan ayat-ayat yang bersifat Dhzonni adalah lafadz-lafadz yang dalam Al Qur’an mengandung pengertian lebih dari satu dan memungkinkan untuk ditakwilkan.[9]
Ayat-ayat yang bersifat Qoth’i dan Dzonni erat kaitannya dengan ayat-ayat muhkamat dan mutasyabihat. Bisa dikatakan bahwa ayat-ayat yang bersifat Qoth’i adalah ayat-ayat muhkamat, dan ayat-ayat yang bersifat Dzonni adalah ayat-ayat mutasyabihat. Karena, ulama’ berbeda pendapat mengenai definisi dari ayat yang muhkam dan mutasyabih. Dalam salah satu pendapat dikatakan bahwa ayat muhkam adalah ayat yang sudah jelas dan tidak membutuhkan takwil. Sedangkan ayat mutasyabih adalah ayat yang membuhkan takwil dan mengandung pengertian lebih dari satu.[10]
Contoh ayat-ayat yang bersifat Qoth’i (pasti/jelas):
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' (Al Baqoroh, 43).
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( ……………………………..…… ÇËÈ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera……. Al ayat (An Nuur, 2).
Contoh ayat-ayat yang bersifat Dzonni (relatif benar):
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur ÆóÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% ……………………..……………4 ÇËËÑÈ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'….. al ayat (Al Baqoroh, 228).
Dalam ayat tersebut, lafadz qur’u bersifat Dzonni karena mengandung dua pengertian, yaitu suci atau thuhr dan menstruasi atau haydh.
F. Kaidah-kaidah Istinbath (pengambilan) hukum dalam Al Qur’an.
Ayat-ayat hukum dalam Al Qur’an memiliki redaksi yang berbeda-beda, dan berikut adalah kaidah-kaidah seputar bagaimana menangkap hukum dari sebuah ayat hukum dalam Al Qur’an:
1. Ayat Al Qur’an yang menerangkan tentang perbuatan yang diagungkan Allah, dipuji Allah, dicintai Allah, disifati dengan istiqomah, dan yang disumpai Allah, maka ayat tersebut mencakup dua hukum, yaitu wajib dan mandub (sunnah).
2. Ayat Al Qur’an yang menerangkan tentang perbuatan yang diperintah Allah untuk meninggalkannya, Allah mencelanya, Allah melaknatnya, Allah menyerupakan pelakunya dengan hewan atau syaitan, menyebutnya sebagai perbuatan menjijikkan atau perbuatan yang mengantarkan seseorang pada kefasikan, maka ayat tersebut mencakup dua hukum, yaitu haram dan makruh.
3. Ayat Al Qur’an yang menerangkan tentang perbuatan yang Allah menghalalkannya, mengizinkannya, mengangkat dosa dari perbuatan tersebut, maka ayat tersebut mencakup hukum mubah.[11]
G. Hal-hal yang harus diketahui oleh seorang yang ingin mengambil hukum dari Al Qur’an
1. Al Qur’an diturunkan dengan bahasa ‘arab, jadi tidak ada kata-kata yang berasal dari selain bahasa ‘arab di dalamnya.
2. Di dalam Al Qur’an terdapat lafadz haqiqoh dan lafadz majaz.
3. Di dalam Al Qur’an terdapat ayat muhkam dan ayat mutasyabih.
4. Di dalam Al Qur’an tidak terdapat lafadz yang muhmal, yang pada dasarnya tidak memiliki makna. Jadi, semua lafadz di dalam Al Qur’an memiliki makna.
5. Di dalam Al Qur’an tidak terdapat lafadz zaaidah (tambahan). Meskipun sebuah huruf kelihatannya adalah tambahan, pada hakikatnya tetap memiliki makna.
6. Tidak diperbolehkan memaknai Al Qur’an memakai makna selain dzohir. Artinya, memaknai Al Qur’an tidak dengan makna ashlinya.
7. Penjelasan Al Qur’an mengenai sebuah hukum ada yang bersifat mujmal atau global dan ada yang bersifat tafshily atau rinci. Hikmah dari penjelasan Al Qur’an yang bersifat global adalah agar Ulama’ bisa menginterpretasikan sendiri ayat tersebut sehingga Al Qur’an selalu relevan di setiap tempat dan zaman.
III. PENUTUP.
Alhamdullillah dengan izin Allah makalah ini dapat terselesaikan. Jika terdapat kesalahan ataupun kekhilafan mohon kritik dan saran. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para penulis khususnya dan para pembaca umumnya. Wallahu A’lamu Bishshowaabi.
IV. DAFTAR PUSTAKA.
1. Syarifuddin, Amir, Ushul fiqh jilid 1, (Kencana PM Grup, Jakarta; 2008).
2. Asysyaukany, Irsyadul Fuhuul, (Darul Fikr, Beirut Lebanon).
3. Alanshoory, Zakarya, Ghoyatul Wushul, (Al Hidayah, Surabaya).
4. Zuhayly, Wahbah, Ushulul Fiqhil Islaamy, (Darul Fikr, Beirut Lebanon).
5. Khollaf, Abdul Wahhab, Taariikhut tasrii’il islaamy, (Alharomayn, Surabaya).
6. Khollaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Fiqh, (Dina Utama, Semarang; 1994).
7. Sya’ban, Zakiyyudin, Ushulul Fiqhil Islaamy, (Darut Ta’lif; 1961).
8. Haroen, Nasrun, Ushul Fiqih, (Logos Publishing House, Jakarta; 1996) .
9. Azzarkasyi, Al Bahrul Muhiith fi Ushulil Fiqh, (Wuzarotul Awqof Wasysyuun Al Islaamiyyah, Kuwait; 1992).
[1] Amir Syarifuddin, Ushul fiqh jilid 1, (Kencana PM Grup, Jakarta; 2008), hlm 1.
[2] Asysyaukany, Irsyadul Fuhuul, (Darul Fikr, Beirut Lebanon), hlm 5.
[3] Zakarya Alanshoory, Ghoyatul Wushul, (Al Hidayah, Surabaya), hlm 33.
[4] Wahbah Zuhayly, Ushulul Fiqhil Islaamy, (Darul Fikr, Beirut Lebanon) hlm 417.
[5] Abdul Wahhab Khollaf, Taariikhut tasrii’il islaamy, (Alharomayn, Surabaya) hlm 34.
[6] Wahbah Zuhayli, ibid, hlm 438.
[7] Abdul Wahhab Khollaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Dina Utama, Semarang; 1994) hlm 34.
[8] Zakiyyudin Sya’ban, Ushulul Fiqhil Islaamy, (Darut Ta’lif; 1961) hlm 144.
[9] Nasrun Haroen, Ushul Fiqih, (Logos Publishing House, Jakarta; 1996) hlm 33.
[10] Azzarkasyi, Al Bahrul Muhiith fi Ushulil Fiqh, (Wuzarotul Awqof Wasysyuun Al Islaamiyyah, Kuwait; 1992) hlm 451.
[11] Wahbah, Ibid, hlm 444-445.